Penerapan Sanksi Administrasi bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi

Abdul Ghafur, Gusti Agung Cahyono

Abstract


Sanksi adalah bagian terakhir yang penting dari aturan. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran  peraturan perundang-undangan adalah  sanksi administratif. Sanksi ini berarti bahwa pemerintah negara bagian (pemerintah) memaksa warga negara dalam hal perintah undang-undang, persyaratan, atau larangan. Sanksi administratif berupa paksaan negara (bestuurdwang), penarikan  keputusan yang menguntungkan, sanksi pemerintah (dwangsom), dan sanksi administratif (boete administratif) dapat dikenakan kepada mereka yang menolak vaksinasi. Makalah ini berarti bahwa itu adalah jenis studi hukum normatif yang dikembangkan dengan pendekatan hukum, dan pembahasan dalam makalah ini dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil awal dari penelitian ini adalah pengenaan sanksi administratif merupakan sanksi yang paling tepat dan efektif, sebagaimana Perpres No 14 Tahun 2021  perubahan Perpres No 14 untuk menyikapi Pandemi Virus Corona 2019. Saya menyimpulkan ada.

Keywords


Sanksi; Administrasi; Perundang-undangan

Full Text:

PDF

References


Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum – Suatu Kajian Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1984.

N.M. Spelt & J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M. Hadjon, YURIDIKA, Surabaya, 1993.

Indroharto, Usaha Memahami Undang - Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, (Jakarta : Pustaka Sinar harapan, 1994).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Perkasa.2006).

Bambang Suheryadi, Kedudukan Sanksi Pidana dan Sanksi/Tindakan Administrasi dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang: Universitas Diponegoro. 2002.

Philipus M. Hadjon, “ Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam B. Arief Sidharta, ed., ed., Butir-Butir Gagasan entang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak (Sebuah Tanda Mata bagi 70 ahun Prof. Dr. Ateng Syafrudin. S.H), PT CITRA ADITYA BAKTI, Bandung, 1996.

W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta : Sinar Grafika, 2018).

Philipus M Hadjon, Pemerintahan Menurut Hukum (wet en rechtmatig bestuur), Makalah – Bahan Penataran Hukum Administrasi, Kerjasama Utrecht Universitiet dan Universitas Airlangga, 1992. Lihat juga Philipus M Hadjon, Pemerintahan menurut hukum (Wet-en Rechtmatig Bestuur), dalam Jurnal Yuridika, Surabaya, 1992.

J.B.J.M ten Berge, Course Book, Recent Development in General Administrative Law in he Netherland, yang dikutip oleh Reynaldo Sembiring (dkk), Edisi Pertama, Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Indonesia Center for Environmental, Jakarta, 2014.

J.J Oostenbrink, Administratief Sancties, (Denhaag : Vuga Boekerij, 1967).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT RajaGrafindo Perkasa. 2006).

Adelia, rahman Indriaswari Susanto, Antonius Havik Indradi, Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19’, (Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2020).

Imas Novita Juaningsih, ”Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia”, Jurnal Sosial & Budaya,Vol. 7 No. 6 (2020).

Sri Nur Hari Susanto, Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019.

Imas Novita Juaningsih, ”Optimalisasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Terhadap Masyarakat Indonesia”, Jurnal Sosial & Budaya,Vol. 7 No. 6 (2020).

Nabila, whindy salsa. "hak dan kewajiban masyarakat indonesia terhadap pelaksanaan vaksinasi covid-19." (2021).

Gandryani, Farina, and Fikri Hadi. "PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA: HAK ATAU KEWAJIBAN WARGA NEGARA." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10.1 (2021).

Wikipedia,Pandemi COVID-19, 2020, dalam https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19




DOI: https://doi.org/10.21107/bpmd.v2i1.17686

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Abdul Ghafur, Gusti Agung Cahyono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Buletin Pemberdayaan Masyarakat dan Desa by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by: