ASPEK PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN IKTIKAD TIDAK BAIK DALAMIMPLIKASI PENCANTUMAN HARGA PRODUK DENGAN PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BEREDAR
Abstract
ABSTRAK
The aim of this research is to find out the aspects of good intention and actions against the law that there is an activity of rounding up the price of goods of modern stores which is caused by the nominal use of rupiah that has not been circulated.The research method used normative juridical perspective with a doctrinal approach that relies on secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature study, and analyzed using descriptive analysis method.The results of this research are first, rounding the price which is caused by the use of rupiah denominations that are not circulating is a form of business actor's violation of the principle of good intention in operating his business. Second, the act in the form of price rounding which is caused by the use of rupiah denominations that have not been circulated fulfilling the elements of illegal actions called by against the law. ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek niat baik dan tindakan terhadap hukum bahwa ada kegiatan pembulatan harga barang-barang toko modern yang disebabkan oleh penggunaan nominal rupiah yang belum beredar.Metode penelitian menggunakan perspektif yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal yang mengandalkan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.Hasil dari penelitian ini adalah pertama, pembulatan harga yang disebabkan oleh penggunaan denominasi rupiah yang tidak beredar merupakan bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap prinsip niat baik dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, tindakan dalam bentuk pembulatan harga yang disebabkan oleh penggunaan denominasi rupiah yang belum beredar memenuhi unsur-unsur tindakan ilegal yang disebut dengan melawan hukum.Keywords: Iktikad Baik, Harga, Perbuatan Melawan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
___________, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Basyir,Ahmad Azhar,Asas-asas Muamalat Hukum Perdata Islam,Yogyakarta: UII Press, 2000.
Hardjowahono, Bayu Seto, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
________________, Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, Yogyakarta: FH UII Press, 2015.
________________, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
________________, Perjanjian Jual Beli, Yogyakarta: FH UII Press, 2016.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yado, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti, 2004.
Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Jakarta: Djambatan, 1981.
Rasjidi, Lili dan Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dab Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v5i1.4596
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Et-Tijarie
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.