ANALISIS PRAKTIK AKTIVASI PAKET BINTANG PADA APLIKASI VTUBE DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH
Abstract
Abstrak
Salah satu bisnis yang saat ini sangat populer adalah bisnis periklanan. Bisnis tersebut dalah Vtube yang merupakan Apliasi/bisnis periklanan yang kegiatannya, hanya dengan mengaktifkan aktivasi paket bintan serta menjalankan misi dengan melihat iklan, sehingga nantinya bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari video yang lihat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan bagaimana praktik aktivasi paket bintang di vtube jika dikaji secara teori dan realitas yang berada di lapangan. Sehingga peneliti dapat mengetahui bagaiamana proses pengaktivan aktivasi peket bintang di Vtube, serta mengetahui posisi hukum daripada aktivasi paket bintang ditinjau dari segi fiqh muamalah, lebih spesifiknya lagi dengan menggunakaan teori syirkah, rukun dan syaratnya.Peneletian ini yang dilakukan oleh peneliti menggunakan penelitian kuailitatif, yakni penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan pada kondisi yang alamiah, dengan mewawancara para vtuber dan juga mengamati secara langsung beberapa media online (website milik Vtube) yang erat hubunganya dengan apa yang dibutuhkan oleh peniliti. Berdasarkan penelitian ini, peneliti dapat menyimpulkan bahwa Praktek bisnis iklan di vtube tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan merupakan akad yang sah. Bisnis iklan pada vtube dengan mangaktifkan dan menonton iklan setiap harinya tersebut sudah memenuhi syarat yang ada pada rukun, hanya saja terdapat ketidak jelasan dalam hal jumlah uang yang diperoleh oleh perusahaan vtube ketika bekerjasama dengan perusahaan lainnya, sebab hal itu dirahasiakan oleh perusahaan vtube.
Kata kunci: Akad, Syirkah Inan, Paket Bintang di Vtube.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, A. G. (2018). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Muda Univercity Press.
Germala, & dkk. (2014). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Salma Idea.
Ghazaiy, A. R. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Media Group.
Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah Univercity
Press.
Hendriana, E. (2015). Ekonomi Kreatif RI. Jakarta: PT. Republik Solusi.
Jazuli, A. (2019). Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Meneyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Pramedia Group.
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Pramedia Group.
Masruhan. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Surabaya: Hilal Pustaka.
Nawawi, I. (2017). Fiqh Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Nugraha. (2018). Strategi dan Penngembangan bisnis berkelanjutan.
Ekonomi Syariah, 6.
Setiawan, A. B. (2018). Revolusi Bisnis Berbasis Platform Sebagai
Penngerak Ekonomi Digital di Indonesiaā€¯, Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Kementrian Komimfo. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, 6.
Sugiono. (2016). Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharimi, A. (2010). Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.