Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sumenep No. 625/Pdt.G/2020/Pa.Smp Tentang Sengketa Hibah.

Yuni Noviyanti, Sofiyun Nahidloh

Abstract


Hukum Islam merupakan hukum yang hidup dan inheren dengan kehidupan masyarakat Indonesia, Presiden Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mentri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan bersama yang di dalamnya terdapat panitia perdata, serta merancang Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan, Waris Dan Wakaf, yang kemudian akan digunakan oleh Pengadilan Agama untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Kompilasi Hukum Islam telah melahirkan nuansa baru didalam hukum nasional. dalam hukum Islam diatur tentang kekayaan, masalah pemberian harta kepada orang lain, baik itu Warisan, Hibah atau Wasiat. dikatakan bahwa hibah merupakan sarana menjalin hubungan sosial atau persaudaraan antara sesama. fungsi utama hibah adalah untuk mendorong persaudaraan, tetapi tidak jarang sengketa hibah atau pengalihan tanah diselesaikan di pengadilan. Kasus sengketa hibah merupakan kasus yang diajukan dua kali oleh pihak penggugat karna yang pertama kasusnya pernah ditolak oleh pengadilan agama sumenep. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait kasus tersebut, Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 625/pdt.G/2020/PA.smp Tentang Sengketa Hibah? Dan 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 625/hpdt.G/2020/PA.smp Tentang Sengketa Hibah? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu putusan Nomor 625/Pdt.G/2020/PA.Smp. dan sumber data sekunder yang didapatkan melalui literatur kepustakaan serta informasi dari pihak Pengadilan Agama Sumenep yang mana digunakan untuk mendukung sumber data sekunder. Dengan tiga tahapan pengumpulan data yaitu editing (pemeriksaan data), organizing, dan analyzing serta menggunakan analisis data melalui teknik deskriptif. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Agama Sumenep terhadap sengketa hibah no. 625/pdt.G/2020/PA.Smp akta hibah tanah dengan no. 82/PPAT KLGT/XII/1990 pada tanggal 3 desember 1990 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau dibatalkan pasalnya mengandung unsur kecurangan dalan proses penghibahan. Putusan yang dilakukan Pengadilan Agama Sumenep telah sesuai dengan Undang Undang yang belaku seta putusan tersebut telah sesuai dan sejalan dengan teori Hukum Islam maupun Syari‟at Islam yang mana untuk memberikan kemanfaatan serta mencegah kemudharatan.

Kata Kunci: Hukum Islam; Hibah; Putusan


Full Text:

PDF

References


Abdul Manaf. Aneka Masalah Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : Kencana,

Abdul Shomad. Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum

Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010.

Abdullah Marlang, Dkk. Pengantar Hukum Indonesia Cetakan Kedua, Makassar: Aspublishing, 2011.

Achmad Irwan Hamzani. Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2020.

Aco Nur, Dkk. Hukum Acara Elektronik Dipengadilan Agama Era Baru Sistem

Peradilan Di Indonesia, Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2019.

Al-Utstamani, Syaikh Muhammad Bin Shalih. Panduan Wakaf, Hibah, Dan

Wasiat, Jakarta:Pustaka Ia Asy-Syafi‟i, 2008.

Amir Syarifuddin. Pelaksanaan Hukum Waris Dalam Lingkungan Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1985.

Arfin Hamid. Hukum Islam, Perspektif Keindonesiaan, Makassar: Pt Umitoha

Ukhuwah Grafika, 2011.

Asaf A.A. Fyzee. Pokok-Pokok Hukum Islam Ii, Jakarta : Tintamas, 1961.

Bambang Sugeng. Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi,Jakarta, Prenadamedia Grup, 2012.

Barza Latupono,Dkk. Buku Ajar Hukum Islam Edisi Revisi, Jogyakarta:

Deepublish, 2020.

Dadan Mustaqien. Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Insani Cita Press, 2006.

Ecep Nurjamal. Teknis Beracara Di Pengadilan Agama, (Jawa Barat: Edu

Publisher, 2020.

Kawi Sabian. Hukum Waris Islam, Malang: UM Press, 2007.

Moh. Dahlan. Abdullah Ahmed An Na‟im Eistemologi Hukum Islam, Yokyakarta :Pustaka Pelajar, 2009.

Rohidin. Pengantar Hukum Islam, Jogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books,

Rosidin. Fikih Muamalah, malang: Edulitera, 2020.

Subekti. Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta, 1997.

Suharwadi Chairiumam Pasaribu. Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta:

Sinar Grafika, 1996.

Sulaikin Lubis. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, Jakarta:

Kencana, 2018.

Susilo Pandoko. Paradigma Metode Penelitian Kualitatif Keilmuan Seni,

Humaniora, Dan Budaya, Yogyakarta : Uny Press, 2017.

Syafiie Hassanbasri. Ensiklopedia Islam, Hibah, Jakarta: Kompas, 2001.

Ermita Zakiya. “Karakter Hukum Islam Dan Kajiannya Dalam Penafsiran Al

Quran,” Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, Vol. 6, No. 1. 2021.

Eva Iryani. “ Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol.17 No.2. 2017.

Muhammad Burhanuddin. “Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 179/Pdt.G/PTA.BDG. Ditinjau dari Aspek Hukum Formil”, Jurnal, Adliya, Vol. 9 No. 1. 2015.

Nur Aisyah. “Peranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penerapan Hukum

Islam Di Indonesia”, Jurnal Al-Qadau Vol. 5, No.1. 2018.

Suisno. “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah Dan Akibat Hukum

Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Khi )

Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Independent Vol 5 No.1. 2017.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata , Bagian Empat Pencabutan Dan

Pembatalan Hibah Komplikasi Hukum Islam

Ade Apriani Syarif, Tinjauan Terhadap Penarikan Hibah Orang Tua

Terhadap Anaknya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pinrang

Nomor : 432/Pdt.G/2012/Pa.Prg), (Makasar: Universitas

Hasanuddin, 2017)

Endang Sri Wahyuni, Pelaksanaan Pembatalan Hibah Tanah Oleh Pemberi

Hibah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 95/Pdt.G/2004/Pnsmg), (Semarang: Universitas Diponegoro, 2009)

Nurhijrah Haerunnisa S, Tinjauan Hukum Tanah Hibah Yang Disengketakan Akibat Tidak Adanya Bukti Akta Hibah Di Dusun Pattiroang (Perbedaan Hukum Postif Dan Hukum Islam), (Makasar: Universitas

Islam Negeri Alauddin, 2017)

Fatin Diana, Http://Www.Kompasiana.Com/Konsepkebutuhandalamislam.

Pada Tanggal 20 April 2021 Jam 20:13 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.