Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Bisnis Multi Level Marketing PT. Mahakarya sejahtera Indonesia
Abstract
Abstrak
Dalam melakukan suatu perdagangan atau jual beli Islam telah menetapkan hukum-hukum dalam berdagang atau berbisnis baik itu mengenai rukun, syarat dan bahkan barang yang boleh dan tidak boleh diperdagangkan, berdagang dalam Islam harus menjauhkan sifat Gharar, Riba, Syubhat. Di Indonesia sudah banyak perusahaan yang melakukan pemasaran jaringan, yang dikenal dengan bisnis MLM (Multi Level Marketing), salah satunya PT. Mahakarya Sejahtera Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik bisnis multi level marketing PT. Mahakarya Sejahtera Indonesia dan dapat menjelaskan analisis hukum islam terhadap praktik bisnis multi level marketing PT. Mahakrya Sejahtera Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang mana penelitian ini bersifat deskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan kepada para member yang bersangkutan dalam melakukan praktik bisnis multi level marketing PT. Mahakarya Sejahtera Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mahakarya Sejahtera Indonesia mulai dari pembagian bonus sampai perekrutan member telah sesuai dengan hukum Islam yang ditetapkan oleh DSN MUI.
Kata Kunci: Hukum Islam, Multi Level Marketing, PT. Mahakarya Sejahtera Indonesia
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Boni yosuf supriadi , Rapung Samuddin, Muhammad Yasir, Apa Salah Mlm?
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2017) .
DSN-MUI, ‘Fatwa DSN NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan
Ijarah’, Himpunan Fatwa DSN MUI, 2000
Imron Mawardi Achmad Hijri Lidinillah, ‘Praktik Gharar Pada Hubungan
Bisnis UMKM-Eksportir Furnitur Di Jepara’, Vol. 2 No. 2 Februari 2015,
Harun, "Figh Muamalah" (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017).
Kementerian agama RI Al-Qur’an, Lajnah Pentashihan Mushaf, Mushaf Al-Qur’an, 2019
Marimin, Agus, Abdul Haris Romdhoni, and Tira Nur Fitria, ‘Bisnis Multi
Level Marketing (Mlm) Dalam Pandangan Islam’, Jurnal Ilmiah Ekonomi
Islam, 2.02 (2016)
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, (Jakarta, Kencana,2013).
Nahara Eriayanti and Jual Beli, ‘Hukum Intervensi Pasar (Price Fixing) Dalam Jual Beli Menurut Tinjauan Teori Maṣlaḥah’, Jurnal Al-Mudharabah Volume 2 Edisi 2 Tahun 2020, 198.
Nurul, Siti, and Nandang Ihwanudin, ‘ETIKA BISNIS ISLAM DALAM
TINJAUAN AL-QUR ’ AN DAN HADITS : Islamic Business Ethics in a
Review of the Qur ’ an and’, 2022
Rohmansyah, Muhammad Saputra Iriansyah, Fahmi Ilhami, Gilang Ari
Widodo Utomo. “Hadis-Hadis Ruqyah Dan Pengaruhnya Terhadap
Kesehatan Mental” Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA Vol. 18 No. 1, Agustus
,
Sirajul Arifin, ‘Gharar Dan Risiko Dalam Transaksi Keuangan’, Tsaqafah,
(2010)
Shobirin Shobirin, ‘Jual Beli Dalam Pandangan Islam’, BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, Vol. 3, No. 2, Desember 2015 .
Zakaria Batubara, ‘Penetapan Harga Jual Beli Dalam Akad Murabahah Pada Bank Syariah’, IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, (2015), 173.
Hasil wawancara dengan Maya Dewi Lestari selaku Kepala KPO Bangkalan
pada Tanggal 20 Maret 2022
Hasil wawancara dengan Lailatul Iftitah selaku Stockist MSI Bangkalan pada Tanggal 29 Maret 2022
Hasil wawancara dengan Ria Indriani selaku Stockist MSI Bangkalan pada
Tanggal 20 Maret 2022
Hasil wawancara dengan Fitriya selaku member MSI Bangkalan pada
Tanggal 27 Maret 2022
Hasil wawancara dengan Darul Hikmah selaku member MSI Bangkalan pada Tanggal 1 april 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.