SISTEM TABUNGAN DENGAN POTONGAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH MU’AMALAH DI DESA MOJOWARNO KECAMATAN MOJOWARNO KABUPATEN JOMBANG
Abstract
Skripsi yang berjudul sistem tabungan dengan potongan dalam perspektif fiqih mu‟amalah di Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang melatar belakangi adanya kesenjangan pada kegiatan menbung di Pasar Mojowarno yaitu terdapat potongan pada uang tabungan yang dijadikan sebagai imbalan jasa penitipan uang tabungan dengan jumlah yang berbeda-beda. Dengan memberikan jawaban pada pertanyaan bagaimana sistem pelaksaan tabungan dengan potongan dan sistem pelaksaan tabungan dengan potongan dalam pandangan fiqih mu‟amalah di Pasar Mojowano. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan normatif empiris, sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Subjek dan objek penelitian berada di area Pasar Mojowarno, kemudian sumber data diambil dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data didapat melalui wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian teknik analisis datanya dengan cara mencari lalu menyusun data dilakukan secara sistematis dan teknis analsis data bersifat induktif. Hasil dari penelitian ini dalam pandangan fiqih mu‟amalah yaitu diperbolehkan, mengandung dua akad yang digabungkan kedalam multi akad terdapat akad wadi‟ah yad amanah dan akad ijarah. Hasil potongan uang tabungan sebagai imbalan bentuk dari akad ijarah atas jasa penitipan yang ada pada pelaksanaan akad wadi‟ah yad amanah yaitu imbalan jasa atas penitipan uang tabungan. Jumlah keuntungan yang didapatkan pemegang tabungan berbeda-beda setiap kali kegiatan ini berlangsung selesai disebabkan setiap orang penabung menentukan nominal yang akan disetorkan jumlahnya juga berbeda.
Kata Kunci: Tabungan, Imbalan, Fiqih Mu’amalah
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Qadhi Abu Syujak, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (Mu‟amalah), terj. Galih Maulana, Cet. 1, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Amanah, Binti, Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pembagian Tabungan Keuntungan Pada Program Tabungan Ibu Rumah Tangga (Studi di Dusun
Suka Maju Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten
Pesisir Barat), Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020.
Harhap, Raja Sakti Putra, “Hukum Multi Aqad dalam Transaksi Syariah”,
Jurnal Al-Qasd, Vol. 1, No. 1, Agustus 2016.
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Mu‟amalah: Teori dan Praktik, Malang: UIN-Maliki Press, 2018.
Hasil Wawancara dengan Bapak Abdul Rohman selaku Penabung di Pasar
Mojowarno Tanggal 28 Januari 2022.
Hasil Wawancara dengan Bapak Sugiartotok selaku Pemegang tabungan di Pasar Mojowarno pada Tanggal 07 Februari 2022 dan 16 Februari 2021.
Hasil Wawancara dengan Ibu Choyimatus Rosidah selaku pemegang
tabungan sebagai bendahara Tanggal 07 Februari 2022.
Hasil Wawancara dengan Tatik Kumala Sari selaku Pegawai Pasar
Mojowarno Tanggal 16 Februari 2022.
Jamaluddin, “Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Fiqh Mu’amalah Persfektif Ekonomi Islam”, At-Tamwil Kajian Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 1, Maret 2019.
Kurniawan, Puji, “Analisis Kontrak Ijarah”, Jurnal El-Qanuny, Vol. 4, No. 2, Juli-Desember 2018.
Maulana, Diky Faqih dan Abdul Rozak, “Ketetapan Hukum dan
Rekonstruksi Parameter Hilah Pada Praktik Perbankan Syariah”, Bilancia, Vol. 15, No. 1, Januari-Juni 2021.
Mertajaya, Agus, Suwitra dan Ketut Sukadana, “Pemusnahan Uang Rupiah Dalam Upacara Pitra Yadnya Di Bali Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2020.
Nihriroh, Maria Ulva, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tabungan
Lebaran di Desa Trosono Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, Skripsi
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2020.
Noor, Zulki Zulkifli, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Jakarta:
Deepublish, 2015.
Raco, J.R., Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik dan Keunggulan, Jakarta: Grasindo, 2010.
Sidiqi, Umar dan Moh. Miftachul Choiri, Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan, Ponorogo: CV. Nata Karya, 2019.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2019.
Supiani, Fawza Rahmat dan Fajar Budiman, “Pengaruh Budaya Dan Persepsi Masyarakat Terhadap Keputusan Menabung Di Bank Syariah”, (AlBank: Jurnal Islamic Banking and Finance, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2021.
Syahria, Juliana Nurma, Sistem Tabungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus TK Nusantara dan TK Tresna Asih Kecamatan Sukabumi
Bandar Lampung), Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.
Syaikhu, Ariyadi dan Norwili, Fikih Mu‟amalah: Memahami Konsep dan
Dialektika Kontemporer, Yogyakarta: K-Media, 2020.
Wahab, Muhammad Abdul, Teori Akad dalam Fiqih Mu‟amalah, Jakarta:
Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Widya Dwi Pratiwi dan Makhrus, “Praktik Akad wadi‟ah yad amanah Pada
Produk Tabungan di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto”,
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vo. 1, No. 2, Oktober 2018.
Winarno, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam di Masa Rasulullah SAW”, Asy
Syar‟iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam, Vol. 2, No. 1, Juni 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.