TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PENGGUNAAN SOFTWARE BAJAKAN OLEH ORGANISASI KARANG TARUNA DI DESA KESEK KECAMATAN LABANG KABUPATEN BANGKALAN
Abstract
Penggunaan software bajakan saat ini sangat marak di kalangan masyarakat karena pengembangan sumber daya manusia (SDA) sangat dibutuhkan oleh Karang Taruna Gala Citra. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab: faktor-faktor apa saja yang menyebabkan penggunaan software bajakan oleh organisasi Karang Taruna Gala Citra dan bagaimana tinjauan Mas{lah{ah terhadap penggunaan software bajakan oleh organisasi Karang Taruna Gala Citra. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penggalian informasi melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penggunaan software bajakan oleh organisasi Karang Taruna Gala Citra adalah harga software asli yang sangat mahal, kualitas software bajakan dengan software asli tidak kalah bagusnya, kurangnya fasilitas dari pemerintah desa dalam penyediaan teknologi. Penggunaan software bajakan oleh organisasi Karang Taruna Gala Citra merupakan kemashlahatan yang tertolak. Dilihat dari aspek hukumnya dalam fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan hukumnya adalah haram. Dilihat dari aspek sosiologisnya kegiatan pelatihan yang diadakan sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Kesek pada umumnya, kemudian jika dikaji secara filosofis kegiatan tersebut mendatangkan manfaat namun keberadaan syariat Islam menolak akan hal itu sehingga mempunyai status hukum maslahah al-mulgah.
Kata Kunci: Maslahah, Software bajakan, ilegal.
Full Text:
PDFReferences
Adobe, dalam https://www.adobe.com diakses tanggal 23 Desember2021.
Akbar Mukrim Yuliadi, Efendi. (2020). Ijbar Wali Perspektif Maslahah Al-Syathibi, Bogor : Guepedia.
Azwar Saifuddin. (2001). Metode Penelitian, Cet. Ke-4 ,Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Basrul, dkk. (2018). “Studi Evaluasi Penggunaan Software Bajakan di Kalangan Mahasiswa FTK UIN Ar-Raniry”, Jurnal: Pendidikan Teknologi Informasi, Vol. 2.
Corel DRAW, dalam https://www.coreldraw.com diakses tanggal 23 Desember 2021.
fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005.
Hasan Husein Hamid. (1971). Nazhariyat al-Mashlahat fi al-Fiqh al-Islamiy, Dar al-Nahdhat al‘Arabiyah.
Hayatudin Amrullah. (2019). Ushul Fiqh : Jalan Tengah Memahami Hukum
Islam, Jakarta : Amzah.
M. Prawiro, “Pengertian Software: Fungsi, Jenis dan Contoh Perangkat
Lunak”, Dalam http://www.maxmanroe.com diakses tanggal 15 November 2021.
Misran. (2016). Al-Mashlahah Mursalah (Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer)”, Jurnal Hukum Islam, Vol.9, No.2.
Mujaddidi Shibghatullah. (2020). Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Pamekasan : Duta Media Publishing.
Rosyadi Imron, Muhammad Muinudinillah Basri. (2020). Ushul Fikih : Hukum Ekonomi Syariah, Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Suryana Agus. (2015) “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam”, Jurnal: Hukum dan Pranata Sosial, Vol 3, No. 05.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta.
Vita Anggraini, “Pengertian Software”, Dalam dosenpintar.com, diakses
tanggal 15 November 2021.
Yunus Muhammad. (1973). Kamus Arab Indonesia, Jakarta : Yayasan
Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir Al-Qur’an.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.