ANALISIS PROSES LABELISASI HALAL PADA BISNIS PRODUK BATIK MANTAKA DI DESA GAPURANA PULAU TALANGO KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Produk Jaminan Halal menegaskan secara jelas bahwa produk kenaan juga harus mempunyai labelisasi halal, termasuk juga batik. Namun, diberlakukan labelisasi halal pada produk batik banyak yang menuai pro-kontra. Dikarenakan produk batik berbeda dengan produk makanan dan minuman, dimana bahan-bahan yang digunakan pada produk batik adalah produk yang sudah jadi yang didapatkan dari hasil membeli pada perusahaan besar. Seharusnya, sertifikasi halal diperuntukkan bagi produsen bahan pembuat batik atau produsen skala besar yang memiliki pabrik. Namun, pada undang-undang No. 33 Tahun 2014 tidak memilah dan memilih industri pembatik mana yang perlu disertifikasi halal dan tidak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data primer yang digunakan yaitu dari hasil wawancara. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur yang berkenaan dengan labelisasi halal pada produk batik, diantaranya adalah buku, jurnal, artikel, skripsi dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini adalah bahan, proses produksi, ruang produksi dan penyimpanan pada produk batik Mantaka benar-benar sangat diperhatikan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Produk Jaminan Halal, yaitu terbebas dari hal-hal yang najis, diharamkan dan tidak terkontaminasi dengan unsur-unsur babi dan turunanannya, yang mana hal ini tidak jauh berbeda dengan proses labelisasi halal pada makanan dan minuman. Temuan yang didapat dalam penelitian ini, yaitu tidak adanya observasi dari Auditor ke lokasi usaha. Selain itu, aturan yang sudah di tetapkan dalam Undang-Undang Produk Jaminan Halal scope-nya masih umum. Tidak ada aturan yang lebih spesifik yang dapat diterapkan pada labelisasi halal untuk tekstil termasuk pada produk batik.
Kata Kuci : Produk Jaminan Halal, Labelisasi Halal, Produk Batik
Full Text:
PDFReferences
A, Widodo B, Batik Tradisional, Jakarta: Penebar Swadaya, 1983.
Agustian, Eri dan Sujana, “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan
Pembelian Konsumen: Studi Kasus Pada Produk Wall’s Conello”,
Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, No. 2 Vol. 1, Agustus 2013, 170.
Alwi, Hasan dkk., Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Tiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
Burhanuddin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang: UIN Maliki Press, 2011.
Creswell, John W, Research Deseign: Pendekatan Kualitatif, Kuantitaif dan
Mixed, Terj. Achmad Fawaidi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Dahlan, Abdul Azis, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van
Hoeve, 1996.
Dinillah, Nur Izzah dan Titin Prihatini, “Pengaruh Prosentase
Perbandingan Waterglass dan Air Pada Pewarna Remazol terhadap
Kualitas Warna Kain Jumputan”, Jurnal Socia Akademia, Vol. 7, No. 2,
Desember 2021.
Djumena, Nian S, Batik dan Mitra, Jakarta: Djambatan, 1990.
Fitrihana, N, “Teknik Eksplorasi Zat Pewarna Alam dari Tanaman di
Sekitar Kita Untuk Pencelupan Bahan Tekstil” dalam
http://batikyogya.wordpress.com/2007/08/02/teknik-eksplorasizat-pewarna-alam-dari-tanaman-di-sekitar-kita-untuk-pencelupanbahan-tekstil, diakses tanggal 29 Maret 2022.
Gunarti, Anita Setyowati Srie, dkk, “Pengaruh Penambahan Waterglass
pada Sifat Mekanik Beton”, Jurnal: Bentang, Vol. 1, No. 1, Januari
Hamidin, Aep S, Batik Warisan Budaya Asli Indonesia, Yogyakarta: Narasi,
Ibrahim, Jabal Tarik dan Rahib, Ainur, “Standarisasi, Sertifikasi dan
Labelisasi Halal Serta Pengawasannya”, Jurnal Bestari, No. 22, April
Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gaung Persada Press,
Isyanti dkk, Sistem Pengetahuan Kerajinan Tradisional: Tenun Gedhong Tuban, Propinsi Jawa Timur, Yogyakarta: Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata, 2003.
Karmila, Mila, Ragam Kain Tradisional Nusantara: Makna, Simbol dan Fungsi, Jakarta: Bee Media, 2010.
Kotler, Philip dan Gary Amstrong, Prinsip-Prinsip Pemasaran, terj. Bob
Sabran, Edisi 12, Jilid 1, Jakarta: Erlangga, 2008.
Kotler, Philip, Manajemen Pemasaran, Edisi 11, Jilid 2, Jakarta: Prenhallindo, 2005.
Kurniadi, Edi, Seni Kerajinan Batik, Surakarta: Sebelas Maret University
Press, 1996.
Munthe, Eva Lydia, dkk, “Dampak Pajanan Asap Lilin Batik (Malam)
terhadap Fungsi Paru dan Asma Kerja pada Pekerja Industri Batik
Tradisional”, Jurnal: Respir Indo, Vol. 34, No. 3, Juli 2014.
Naimah, Laelin, Skripsi: “Analisis Batik “Jogja Istimewa” Karya Irawan
Hadi”, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2013.
Nashrullah, Nashih, “Benarkah Wayang Haram Menurut Islam? Ini
Penjelasan Ketua MUI”, dalam m.republika.co.id, diakses pada 24
April 2022.
Qardhawi, Yusuf, Halal dan Haram dalam Islam, Jakarta: Robbani Press, 2000.
QS. Al-Maidah [5] : 88.
Rentjoko, Antyo, “Menyoal Batik Harus Halal”, dalam
https://lokadata.id/artikel/menyoal-batik-harus-halal, diakses
tanggal 28 Desember 2021
Riski, Petrus, “Pembatik Kritisi Kewajiban Miliki Sertifikasi Halal Produk
Batik”, dalam https://www.voaindonesia.com/amp/pembatikkritisi-kewajiban-miliki-sertifikasi-halal-produkbatik/4240986.html, diakses tanggal 20 Januari 2022.
Riyanto, Didik, Proses Batik: Batik Tulis-Batik Cap-Batik Printing, Solo: CV. Aneka, 1995.
Sa’du, Abdul Aziz, Buku Panduan Mengenal Membuat Batik, Yogyakarta:
Harmoni, 2010.
Satori, Djam’an & Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2014.
Sumintarsih, “Pelestarian Batik dan Ekonomi Kreatif”, Jurnal Jantran, Vol.
IV, 2009, 692.
Sunyoto, Danang, Dasar-Dasar Manajemen Pemasaran; Konsep, Strategi dan Kasus, Jakarta: CAPS, 2014.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014
Wibawa, Bara Kusuma, Skripsi: “Pembuatan Interaktif Company Profile
Keyna Galeri Ploso Jombang Berbasis Animasi Sebagai Media
Pembelajaran Membatik”, Surabaya: Institute Bisnis dan Informatika
Stikom, 2017, 37.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.