TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK DHUMPAGGHAN PADA TANAMAN JAGUNG ( Studi Kasus Di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Hidup dalam bermasyarakat khususnya di daerah pedesaan kebanyakan memang memanfaatkan tanahnya sebagai sumber usaha ataupun untuk mendapatkan penghasilan untuk dikelola dan menjadi lahan pertanian. Praktik Mukhabarah bagi hasil itu disebut sistem dhumpagghan pada pengolahan lahan bagi hasil pada petani yang terkendala tidak memiliki lahan untuk bercocok tanam pada umumnya bisa melakukan kerjasama bagi hasil dalam bidang pertanian dalam bentuk pemanfaatan tanah dimana pembagiannya bagi hasil sesuai dengan kesepakatan petani penggarap dengan pemilik lahan. Tujuan penelitian ini mengetahui praktik sistem dhumpagghan pada petani jagung dalam Hukum Islam di Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian kualitatif yang mana penelitian ini bersifat deskriptif analisis. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan kepada informan yang bersangkutan. Hasil penelitian ini menunjukkan sebagian besar masyarakat yang melakukan sistem Dhumpagghan dalam akad perjanjian dilakukan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis hanya saja kedua belah pihak mengutamakan saling percaya. Pembagian hasil panen yang diterapkan di Desa Duko Timur yaitu mempunyai dua cara: yang pertama pembagiannya dengan hasil uang dan yang kedua dengan bagi hasil dengan karungan. Pembagian sistem dhumpagghan ini memiliki kesesuaian dengan akad mukhabarah.
Kata Kunci: Hukum Islam, Sistem Dhumpagghan, akad Mukhabarah
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, M. R. (2017). ”Bagi Hasil Tanah Pertanian (Muzara’ah)”. Journal
of Islamic Ekonomic Law, Vol. 2, No. 2, 150.
Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: PT Refika Aditama.
Ainiyah, I. (2022, Maret 8). Petani Penggarap. (Rovina, Interviewer)
al-Bukhori, M. b. (2002). Juz II. Bandung: Al-Ma’arif.
Fauziah, I. Y. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Febriantika, S. (2020). Perilaku Agresif Remaja dan Implikasinya
Terhadap Layanan Bimbingan dan Konseling di SMP Negeri 5 Kota Solok. Jurnal Al-Taujih, Vol. 6, No. 1, 65.
Haroen, N. (2007). Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Hasan, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Kartono, K. (1996). Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar
Maju.
Ningsih, T. W. (2011). “Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai upaya
Mewujudkan solidaritas Masyarakat". Jurnal Komunitas, Vol 3, No 2, 197-204.
Rasyid, S. (1994). Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.
RI, K. A. (n.d.). Al-Qur’an dan Terjemah (QS. At-Taubah:7).
Sabiq, S. (1987). Fiqih Sunnah XI . Bandung: Al-Ma’arif.
Siswadi. (2018). Pemerataan Perekonomian Umat (Petani) Melalui
Praktik Mukhabarah Dalam Persepektif Ekonomi Islam. Jurnal Ummul Qara, Vol. XII, No. 2.
Supomo, N. I. (2002). Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan
Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Syafe'i, R. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Yasid, A. (2005). Fiqih Realitas Ma’had Aly terhadap Wacana Hukum Islam
Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.