Praktek Kaplek Sawah Menurut Perspektif Hukum Islam di Dusun Brabohan Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro

Mia Efita, Busro Karim

Abstract


Abstrak

Masyarakat di Dusun Brabohan Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro sering melakukan transaksi Praktek kaplek sawah dengan sistem pembayaran dilakukan diawal pada saat akad berlangsung dan pihak penerima sewa menggarap sawah yang telah dijaminkan dan untuk hasil panen sepenuhnya milik penerima sewa. Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas maka tujuannya adalalah Untuk mengetahui Praktek Kaplek Sawah di Dusun Brabohan. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Kaplek Sawah di Dusun Brabohan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode Deskriptif Kualitatif yaitu suatu analisa yang berusaha memberikan gambaran terperinci, berdasarkan kenyataan dilapangan dan menjawab masing-masing sehingga bisa diambil kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang digunakan di atas dapat disimpulkan bahwa Praktek Kaplek Sawah yang dilakukan di Dusun Brabohan termasuk praktek akad Ijārah objek akadnya berupa lahan pertanian. Praktek kaplek sawah yang terjadi di Dusun Brabohan memenuhi syarat dan rukun Ijārah . Oleh sebab itu Ijārah atau praktek kaplek sawah sah dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam.

Kata Kunci : Ijārah , Kaplek Sawah, Hukum Islam.


Full Text:

PDF

References


M.Zuhri, Riba Dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Jakarta:P.T Raja Grafindo Persada, 1996), 1.)

Musthafa, Menjalin Kerja Sama Bisnis dan Menyelesaikan Sengketa Berdasarkan Panduan Islam,Cet. I ( Jakarta Selatan:Hikmah,2010), 145.

Yoyok Prasetyo, Ekonomi Syariah (Bandung:Aria Mandiri Group,2018), 68.

Sri Nurhayati & Wasilah,Akuntansi Syariah di Indonesia (Jakarta:Salemba,2019 edisi ke 5), 208.

Akhmad Farroh Hasan,Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer

(Malang:UIN-Maliki Malang Press,2018), 50.

Mahmudatus Sa’diyah,Fiqih Muamalah II (Teori & Praktik) (Jawa Tengah:UNISNU Press,2019),73.

Qamarul Huda, FIQH Muamalah (Yogyakarta : Teras, 2011), 81.

Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer ( Medan:Febi UIN-SU Press, 2018), 196.

Oktaviani Feni, implementasi akad ijarāh ditinjau dari segi Hukum Islam (studi kasus pada pembiayaan umroh di bank syariah mandiri kantor pusat Jakarta), Skripsi:Univeritas Muhammadiyah Malang,2019, 24-25, Diakses pada tanggal 14-03-2022.

Sohari Sahari,Fiqih Muamalah (Bogor:Ghalia Indonesia,2011),173.

Arif Budiman dkk, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Akad Ijarāh Tanah Bengkok di Desa Cileungsir Kecamatan Rancah”, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Bandung Volume 6, No.1, Tahun 2020.

mamik, Metodologi Kualitatif (Sidoarjo:Zifatama Publisher,2015),3.

Muhammad Ramdhan,Metode Penelitian (Surabaya:Cipta Media Nusantara, 2021), 7-8.

AT Naibaho, Analisis Pengendalian Internal Persediaan Bahan Baku Terhadap Efektifitas Pengelolaan Persediaan Bahan Baku,Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi 1 (3),2013 diakses pada tanggal 17 Mei 2022.

Nur Wahid, Mengenal Konsep Bisnis Syariah Dari Titik Nol (Banyumas:Wawasan Ilmu,

, 156.

Dokumentasi Profil Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.