METODE TAFRIQ AL-HALAL ‘AN AL-HARAM DALAM FATWA DSN-MUI UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN ISLAM (SEBUAH KAJIAN ISTINBAT HUKUM)
Abstract
Abstrak
Dewasa ini, keberadaan ekonomi Islam menjadi tema yang sangat menarik dan banyak dikembangkan oleh beberapa Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Islam sangat menjunjung tinggi norma dan keteraturan sosial. Sehingga Islam telah dibekali dengan berbagai aturan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tidak cukup dengan hubungan antar manusia, Islam juga memperhatikan baik atau tidaknya alur ekonomi tersebut terjadi. Sehingga ada istilah harta halal dan harta haram. Alur yang dimaksud yaitu bagaimana pengelolaan keuangan tersebut atau hal yang lain seperti cara mendapatkannya. Hal ini menjadi sangat penting untuk dibahas dan dikembangkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang bertugas mengayomi permasalahan baru yang muncul di indonesia. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk mendalami dan menganalisa salah satu metode solusi hukum Islam yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dalam acuan penetapan fatwa. Yaitu metode Tafriq al-Halal ‘an al-Haram pada pengelolaan keuangan islam.
Kata Kunci: Tafriq al-Halal ‘an al-Haram, Fatwa, Pengelolaan Keuangan Islam
Full Text:
PDFReferences
Amin, Ma’ruf, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Elsas Jakarta, 2008.
------------------, Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyah) Sebagai PendorongArus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia, Kementrian Agama UniversitasIslam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017.
B.S, Febri Endra, Pedoman Metodologi Penelitian (Statistika Praktis), Sidoarjo:Zifatama Jawara, 2017.
Kirana, Elsa, “Pengelolaan Dana Non Halal Untuk Kegiatan Infrastruktur
Sosial dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Lembaga Amil
Zakat Daarut Tauhid Peduli Metro)”, Skripsi Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Metro, 2020.
Luthfi, Hanif, Mengenal Lebih Dekat MUI, Jakarta: Rumah Fiqh Publishing,
Matnin, Aang Kunaifi, Manajemen Lembaga Keuangan dan Bisnis Islam,
Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020.
Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi,
Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Salahuddin, Zainal Arifin, Muslihun, Muh.,“Pergeseran Pradigma Ijarah
dalam Fatwa Ekonomi DSN-MUI dan Implementasinya di Koperasi
Syariah NTB”, Millah: Jurnal Studi Agama, Vol. 19, No. 1, Agustus, 2018.
Tamam, Ahmad Badrut, “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Sistem Hukum
Indonesia”, (Al-Musthofa: Journal Of Sharia Economics, Volume 4
Nomor 2 Desember, 2021).
Tim DSN-MUI, Modul Pelatihan Pengawas Syariah Untuk Lembaga KeuanganSyariah 2019.
Wijaya, Umrati, Hengki, Analisis Data Kualitatif Teori Konsep dalam
Penelitian Pendidikan, Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.