SISTEM E-VOTING: UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU YANG JUJUR DAN ADIL

Moh. Ibnu Fajar, Fauzin Fauzin

Abstract


Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) diadakan dengan serentak pada tahun 2019 dan selanjutnya akan melakukan pemilu serentak pada tahun selanjutnya (2024) pemilu 2019 diadakan dengan menjunjung tinggi asas adil, jujur, dan efisien, begitupun harapan kedepannya. Penyelenggaraan pemilu selama ini memiliki beberapa kekurangan diantaranya banyak masyarakat Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap pemilu, adanya daftar pemilih tetap yang ganda, dan maraknya penggelembungan suara yang terjadi. Hal ini dikarenakan proses administrasi yang masih manual dan belum teratur, sehingga menyebabkan kacaunya proses penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, diperlukan suatu solusi yang dapat memecahkan masalah diatas, sehingga penulis menggagas sebuah solusi yaitu sistem e-voting sebagai upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Solusi ini merupakan suatu strategi yang ditawarkan untuk melaksanakan pemilu secara serentak pada tahun 2024 nanti. bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum diperoleh melalui metode literature research, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.


Keywords


e-voting; Pemilihan Umum; Jujur; Adil

Full Text:

PDF

References


Buku

Anwar, Saiful, Sendi-sendi Hukum Tata Negara Indonesia (Era Reformasi), Medan: Gelora Madani Press, 2004.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Aswanto, Hukum Dan Kekuasaan Relasi Hukum, Politik Dan Pemilu, Rangkang Education Yogyakarta. 2012.

Aswanto. 2012. Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta (ID): Rangkang Education.

Budiarjo, Miriam, Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1996.

Esteve, Jordi Barrat., Goldsmith, Ben, and Turner, John, International Experience with E-Voting, Washington DC: International Foundation for Electoral Systems, 2012.

Goldsmith, Ben, Electronic Voting & Counting Technologies: A Guide to Conducting Feasibility Studies, Washington, D.C.; International Foundation for Electoral Systems (IFES), 2011.

Mahfud, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet-6 2014.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum.Surabaya: Kencana Prenada Media Group. 2005

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Asshiddiqie, Jimly, "Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945" Makalah Pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, BPHN-Departemen Kehakiman dan HAM RI, di Denpasar 14-18 Juli 2003.

Basuki, Udiyo, " Quo Vadis UUD 1945: Refleksi 67 Tahun Indonesia Berkonstitusi" Jurnal Supremasi Hukum Vol.1 No.1 Tahun 2012.

Firdaus, "Politik Hukum di Indonesia Kajian dari Sudut Pandang Negara Hukum", Jurnal Hukum Vol 12 No. 10. 2005.

Hakim, Muhammad Aziz, Politik Hukum Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Pada Era Reformasi, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta: 2012

Sumber Nisbah Online

Srikandi Rahayu .2019. Seputar Pengertian, Makna, Sistem, Jenis Tahapan, Tujuan Dan Manfaat Pemilu. http://seputarpengertian.blogspot.com.

Anonim. 2019. Pemungutan Suara Elktronik. http://stieigi.nomor.net.

Achmad Zulfikar Fazli. Pemilu Langsung tak Tepat Dianggap Pemborosan. http://news.metrotvnews.com.

Anonim. Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2019 di Indonesia. http://www.rumahpemilu.org.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.