TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PASIR PANTAI (Studi kasus Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang)
Abstract
Dengan adanya praktik jual beli pasir di daerah tengah pantai yang padadasarnya jika dilihat dari sudut pandangan yang srategis tanah sudah merupakanasset yang begitu penting. Seperti proses penambangan pasir sering kali tidak sesuai dengan prosedur, daerah pantai yang dimiliki oleh Negara ini diakui milik penduduk setempat dan pasir pantainya diperjualbelikan. Melakukan penambangan pasir yang tidak sesuai dengan UU No.27 Tahun 2007 juga peraturan Presiden tentang reklamasi. Penambangan pasir tersebut dilakukan terus menerus disetiap hari meskipun hal tersebut dilakukan secara ilegal. Dikarenakan sudah terbiasa menjadi mata pencaharian warga Desa Banjar Talela. Kepemilikan lahan yang belum pasti dan takaran yang tidak jelas adalah aspek-aspek jual beli yang dilarang dalam Islam, dan hukum Negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli pasir dipantai Desa Banjar Talela dan bagaimana tinjauna Fiqih Lingkungan dan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap akad jual beli pasir di pantai Desa Banjar Talela. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang akad jual beli pasir dan untuk mengetahui tentang tinjauan fiqih lingkungan terhadap akad jual beli pasir di Desa Banjar Talela. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode Kualitatif serta sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis, pendekatan penelitian yurudis empiris, adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sukunder dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik jual beli pasirpantai di Desa Banjar Talela penjual belum memiliki izin dari pihak yang diberikewenangan mengelola oleh Negara, sehingga menurut Hukum Islam jual beli pasir tersebut dipandang sebagai aspek-aspek jual beli yang di larang dalam hukum islam, dan Hukum Negara. Fiqih lingkungan Kerusakan alam yang disebabkan akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh manusia secara umum yaitu berdampa pada, perubahan garis pantai, rusaknya batu karang, rusaknya ekosistem pesisir, kenaikan volume air laut yang mengakibatkan tingginya gelombang pasang air laut, dan tingginya potensi terjadinya abrasi.Kata kunci: jual beli, pasir pantai, Hukum Islam dan Hukum Negara
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.