ANALISIS PENERAPAN ASPEK SYARIAH OLEH PENGELOLA LOTUS HOTEL SYARIAH BOJONEGORO
Abstract
Abstrak
Pemerintah telah mengatur Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014, namun peraturan tersebut kemudian dicabut melalui Permen Parekraf Nomor 11 Tahun 2016 karena dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini. Untuk mengisi kekosongan regulasi tentang pariwisata halal, maka DSNMUI mengeluarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. Meski demikian, hingga saat ini standar baku hotel syariah belum ada. Sehingga, tidak dapat dipungkiri jika beberapa pemilik hotel syariah memberanikan diri mengoperasikan usahanya hanya atas dasar pemahaman aspek keislaman pribadi mereka sendiri. Salah satunya adalah Lotus Hotel Syariah di Bojonegoro yang mengusung konsep syariah dalam pengelolaannya, meski belum memiliki sertifikat resmi sebagai hotel syariah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai regulasi dan pedoman dalam pengelolaan bisnis perhotelan syariah di Indonesia, secara garis besar ketentuan terkait hotel syariah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 dapat ditarik kedalam tiga aspek yang terdiri dari aspek produk & fasilitas, aspek pelayanan serta aspek pengelolaan. Dalam menjalankan usahanya, pihak pengelola Lotus Hotel Syariah Bojonegoro secara umum tidak memenuhi ketiga aspek tersebut serta belum sepenuhnya menerapkan ketentuan yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.
Kata Kunci: Penerapan; Aspek Syariah; Hotel Syariah.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ahmat, Nur’Hidayah Che, Ahmad Hidayat Ahmad Ridzuan dan Mohd Salehuddin, Mohd Zahari, “Customer Awareness Toward Syariah Compliant Hotel”, Paper dipresentasikan dalam acara International Conference on Innovation, Management and Technology Research (ICIMTR2012) di Malacca, Malaysia, tanggal 21-22 Mei 2012. di Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Al-‘Adl, Vol. 11, No. 1, Januari 2018.
Baharuddin, A. Zamakhsyari dan Fahadil Amin Al Hasan, “Perkembangan Bisnis Hotel Syariah di Indonesia (Studi Kasus Pengembangan Hotel Syariah di Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat)”, Jurnal Al-‘Adl, No. 1, Vol. XI, Januari 2018.
Basalamah, Anwar. Hadirnya Kemasan Syariah Dalam Bisnis Perhotelan Di
Tanah Air. Binus Business Review, Vol. 02, No. 2 November 2011.
Dewani Syariahi Nasional-Majelis Ulamai Indonesiai (DSN-MUI), dalam
https://dsnmui.or.id/sertifikasi/senarai-perusahaan-bersertifikat/. Akses
tanggal 16 Maret 2021.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama RI, 2019.
Fadhli, Aulia. Manajemen Hotel Syariah. Yogyakarta: Gava Media, 2018.
Janitra, Muhammad Rayhan. Hotel Syariah: Konsep dan Penerapan, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2017.
Rahardi, N. dan R. Wiliasih. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Preferensi Konsumen Terhadap Hotel Syariah. Jurnal Syarikah, Vol. 2,
No. 1, Juni 2016.
Samsu. Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Method, Serta Research & Development, Jambi: PUSAKA, 2017.
Sofyan, Riyanto. Bisnis Syariah, Mengapa Tidak?: Pengalaman Penerapan pada Bisnis Hotel. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Taufik, Ahmad dan Ujang Bahar. Analisis Hukum Pengelolaan Hotel Berbasis Syariah Khususnya Aspek Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari
Perspektif Hukum Bisnis, Jurnal Living Law, Vol. 11, No. 1, Januari
Widyarini dan Fitri Kartini. Variabel yang Mempengaruhi Keputusan Pemilihan Hotel Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol. 09, No. 1,
Desember 2014.
Widyarini. Pengelolaan Hotel Syariah di Yogyakarta. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 08, No. 1, Desember 2013.
Yusuf, A. Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian
Gabungan, cet. ke-4. Jakarta: KENCANA, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.