TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN TERHADAP PERBEDAAN UPAH BURUH TANI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (Studi Kasus Desa Pejeren Kecamatan Arosbaya)
Abstract
Upah berati jasa atau imbalan. upah juga merupakan bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam praktik pengupahan yang dilakukan oleh buruh tani dan sipemilik lahan didesa Pejeren kecamatan Arosbaya mengenai cara pemberian upah yang diberikan kepada buruh tani laki-laki dan perempuan pada umumnya sama. Tetapi, yang membedakan disini yaitu cara pemberian upah antara buruh tani laki-laki dan perempuan itu tidak sama sedangkan untuk pekerjaannya sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui. Bagaimana sistem pengupahan buruh tani laki-laki dan perempuan didesa pejeren kecamatan arosbaya. Bagaimana tinjauan hukum islam dan pp 36 tahun 2021 tentang pengupahan uu cipta kerja terhadap perbedaan upah antara buruh tani laki-laki dan perempuan. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif serta pendekatan hukum normatif empiris. Sumber data yang diperoleh langsung melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa dalam pemberian upah kepada buruh tani laki-laki dan perempuan didesa Pejeren kecamatan Arosbaya, sama dengan yang ada dalam hukum Islam dimana dalam pemberian upah kepada buruh tani laki-laki dan perempuan diberikan pada saat selesainya pekerjaan yang disuruh oleh sipemilik lahan. Berdasarkan hukum Islam bahwa rukun dan syarat dalam upah atau ujrah sudah terpenuhi. Tetapi dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 belum terpenuhi karena dalam Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwasanya dalam pemberian upah tidak ada pembeda baik itu buruh tani laki-laki dan perempuan untuk keduanya sama untuk segi upahnya.
Kata Kunci: Ujrah, „Urf, PP No. 36 Tahun 2021.
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qura‟n Dan Terjemahannya.
Tangerang: Yayasan Pelayanan Al-Qura‟n Mmulia. 2015.
Abdul R. Salim. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana. 2005.
Asmawi. Perbandingan ushul fiqh. Jakarta: Amzah. 2011.
Abdul Mun‟im Saleh. Hubungan Kerja Usul Al-Fiqh Dan Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Sebagai Metode Hukum Islam. Yogyakarta: Nadi Pustaka. 2012.
Ahmad Musaddad. Qawaid Fiqqiyyah Muamalah. (Bangkalan:Safari Ilmu
Press. 2017.
Abdurrahman Misno. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Cv Media Sains Indonesia. 2020.
Dilli Malianawati Utami. Pemberian Upah Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila. Surakarta: Eternity Publishing. 2021.
Effendi Satria. Ushul Fiqih. Jakarta: Prenada Media. 2017.
Gemala Dewi dkk. Hukum Perikatan Islam. Jakarta: Kencana. 2011.
Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontenporer Hukuk Perjanjian
Ekonomi Bisnis Dan Sosial. Bogor: Ghalia. 2012.
Jonaedi Efendi. Johnny Ibrahim. Metode Peneleitian Hukum Normatif dan
Empiris. Depok: Prenadamedia Group. 2016.
Idik Saiful Bahri. Perlindungan Upah Bagi Pekerja. Bandung:Bahasa Rakyat. 2020.
Mahmud. Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia. 2011.
Moh. Nazir. Metode Penelitian. cet Ke-9. Bogor: Ghalia Indonesia. 2014.
Muhammad Tahmir Nur. Realitas Urf Dalam Reaktulisasi Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia. Pamekasan: Duta Media Publishing. 2020.
Qamarul Huda. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras. 2011.
Rahmat Syafe‟i. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. 2012.
Rachmat Syafe‟i. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Sohari Sahrani dan Ru‟fah Abdullah. Fiqh Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia. 2011.
Sulaiman Abdullah. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2012.
Sandu Siyoto. Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi
Media. 2015.
Taqiyuddin An-Nabhani. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif
Hukum Islam. Surabaya. Risalah Gusti. 2011.
Yuliana Sa‟adah. Transaksi Ekonomi Dan Bisnis Dalam Tinjauan Fiqh
Muamalah. Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta. 2017.
Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Zainal Askin. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada. 2006.
Zahra Abu. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus. 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.