PRAKTIK JUAL SAWO DENGAN SISTEM BORONGAN DALAM PERSPEKTIF JIZĀF DI DESA JUKONG KECAMATAN LABANG KABUPATEN BANGKALAN
Abstract
Jual beli adalah kegiatan muamalah yang bersifat adabiyah yakni adanya ijab dan qabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak. Praktik jual beli yang dilakukan di Desa Jukong yakni jual beli secara borongan atau sistem jual beli spekulatif (jizāf). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli sawo dengan sistem borongan yang dilakukan para pedagang sawo di Desa Jukong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dan untuk mengetahui perspektif jizāf terhadap praktik jual beli sawo dengan sistem borongan di Desa Jukong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan empiris normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara serta dokumentasi. Menganalisis data dengan teknik analisis kualitatif deskriptif, yang menganalisis penelitian sesuai dengan kejadian-kejadian, fenomena-fenomena, serta data-data yang terjadi di lapangan sesuai dengan kenyataan serta sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Jukong bahwasannya dalam praktik jual beli borongan terdapat dua cara dalam melakukannya yaitu dengan transaksi yang dilakukan secara langsung dalam waktu yang bersamaan dan transaksi dilakukan secara bertahap. Berdasarkan perspektif jizāf jual beli borongan yang dilakukan dapat dikatakan sah karena telah memenuhi syarat dan ketentuan jual beli jizāf.
Kata Kunci: Jual beli; Borongan; Jizāf
Full Text:
PDFReferences
Az-Zuhaili. W. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Basir, A. A. (2012). Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press
Yogyakarta.
Hidayat. E. (2008). Fiqh Jual Beli. Bandung: Amzah.
Mukhtasor Shahih Imam Bukhori. Bab Jual Beli Makanan. Juz. No 1008. 47.
Mushlih, A. d, S.A. (2013). Fiqh Ekonomi Keuangan Islam. Terj. Abu Umar
Basyir. Jakarta: Darul Haq.
Riyanto, S. d, A.A.H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Penelitian di Bidang Manajemen, Teknik, Pendidikn dan Eksperimen. Yogyakarta: Deepublish Publister.
RPJM Desa Jukong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. 2015-2020.
Samsu, (2017). Metode Penelitian (Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif,
Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development). Cet-1. Jambi: Pusaka, 2017.
Sohari, S. d R.A. (2011). Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia.
Sudiarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer, Sumatera Utara: Febi UIN-SU Press.
Suhendi, H. Fikih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Syaikhu, d. (2020). Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika
Kontemporer. Yogyakarta: K-Media.
Tim Laskar Pelangi. (2013). Metodologi Fiqih Muamalah. Cet ke-1. Kediri:
Lirboyo Press.
Yuliana, S. N. d. (2017). Transaksi Ekonomi dan Bisnis dalam Tinjauan Fiqh Muamalah. Cet-1. Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.