Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Dengan Sistem Diskon (Studi Kasus Pada Toko Basmalah Cabang Klakah, Kabupaten Lumajang)
Abstract
Jual beli yang sesuai dengan prinsip syariat Islam adalah jual beli yang membawa kemanfaatn kepada pelakunya dan berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, etika, dan berdasarkan kemanusiaan. Berbagai cara telah dilakukan oleh pihak penjual guna menarik lebih banyak lagi pembeli, salah satunya dengan menerapkan sistem jual beli dengan sistem diskon. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerpan sistem diskon di toko Basmalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif atau terjun langsung kelapangan (field research) dan bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa praktik jual beli dengan sitem diskon di toko Basmalah ditinjau dari hukum Islam dengan menggunakan teori Sadd AdzDzari’ah adalah boleh atau mubah dan membawa kebaikan atau kemanfaatan, karena adanya sistem pengecekan barang diskon sebelum dijual kepada konsumen selain itu adanya kejelasan perbandingan harga awal dengan harga diskon dan barang yang diperjual belikan merupakan barang yang berkualitas baik, dan adanya sistem penggantian barang diskon jika barang yang didapatkan oleh pembeli merupakan barang yang berkulitas buruk atau tidak layak digunakan. Pada hakikatnya jual beli dengan sistem diskon ini adalah boleh dilakukan karena mengandung manfaat atau kebaikan kepada konsumen, tetapi memungkinkan akan terjadinya kemafsadatan jika nilai-nilai baik dari harga dan kualitas barang yang harus didapatkan oleh pembeli tidak diterapkan.
Kata Kunci: Sistem Diskon, Hukum Islam, Sadd Adz-Dzari’ah
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, d. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta: Prenada Media Group.
Arifin, Z. (2006). Dasar-dasar Manejemen Bank Syari'ah. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Ash-Shiddieqy. (2001). Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Asmaniah, Y. (2007, Maret Selasa). Bauran Promosi dalam Perspektif Islam. Skripsi Jurusan Al-Ahwal Syakhsiyah Fakultas Syari'ah, p. 3.
Bachri, S. (2010, Juli Minggu). Promosi Produk Dalam Perspektif Hukum
Islam. Vol. 15, p. 15.
Djazuli, P. H. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Prenadamedia.
Efendi, S. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Ferdian. (2008, Juli Kamis). Analisi Pengaruh Tingkat Diskon Terhadap Sikap dan Keninginan Membeli. Fakultas Ekonomi, p. 8.
Hardani, D. (2020). Metode Penelitian Kulitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Haroen, N. (2007). Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Isnaini, A. (2005). Model dan Strategi Pemasaran. Makassar: Ntp Press.
Kotler, P. (2005). Manajemen Pemasaran. Jakarta: PT. Prehalindo.
Kotler, P. (2005). Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Kontrol. Jakarta: PT. Prehalindo.
Ma'mur, D. J. (2019). Ushul Fiqh. Surabaya: Pustaka Pelajar.
Mas'ud, I. (2007). Fiqh Mazhab Syafi'i. Bandung: CV Pustaka Setia.
Mulyana, D. (2013). Metodologi Penelitian Kulitatif. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Munawwaroh. (2016, Juli Minggu). Sadd Al-Dzari'ah Dalam Hukum Islam
dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer. No. 2, pp. 63-84.
Mustaqim. (2022). Hasil Wawancara. Lumajang: Kepala Toko I.
Nazir, M. (2009). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Pelangi, T. L. (2013). Metodologi Penelitian Fiqih Muamalah. kediri: Lirboyo Press.
Sholeh, B. (2022). Hasil Wawancara. Lumajang: Pelayan Konsumen.
Sidogiri, K. (2022). Sejarah Kopontren Sidogiri. https://kopontrensidogiri.id (p. 8). Pasuruan: Sidogiri.id.
Simamora, H. (2000). Akuntansi Basis Pegambilan Keputusan Bisnis. Jakarta: Selemba Empat.
Soemarso. (2002). Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama .
Sulaiman, A. (2004). Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya.Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.