TINJAUAN UU NO. 8 TAHUN 1999 DAN FATWA MUI NO. 26 TAHUN 2013 TERHADAP BISNIS KOSMETIK HALAL DI KECAMATAN KAMAL KABUPATEN BANGKALAN

Salma Nada Firdauzy, Mohammad Ali Hisyam

Abstract


Bisnis kosmetik banyak digemari oleh pelaku usaha, namun banyak pelaku usaha dalam menjalankan bisnis kosmetik ini belum sesuai dengan aturan Pemerintah. Sering kali konsumen merasa dibohongi akibat produk yang dijual oleh pelaku usaha belum terjamin keamanannya dan bahan yang terkandung belum jelas. Tujuan penelitian ini untuk mengkomparasikan antara Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 dan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 pada dua toko kosmetik yang ada di Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan yang bersifat analisis deskriptif komparatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik bisnis kosmetik yang dilakukan oleh dua toko kosmetik yang ada di daerah Kamal telah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan untuk penerapan Fatwa MUI tentang standar kehalalan produk kosmetik Fazo Store belum menerapkan Fatwa ini sedangkan MS Glow Nindy Agen Store telah menerapkan Fatwa ini.

 

Kata Kunci: Bisnis, Kosmetik, Pelaku Usaha


Full Text:

PDF

References


Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk

Kosmetik dan Penggunaannya. dalam http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-26-Standar-Kehalalan-Produk-dan-Penggunaan-Kosmetika.pdf, diakses pada tanggal 18

September 2021.

Fauzia, Ika Yunia, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Kencana, 2018.

Konoras, Abdurrahman. Jaminan Produk Halal Di Indonesia, Depok PT

RajaGrafindo Persada, 2017.

Rahmawanty, Dina dan Destria Indah Sari, Buku Ajar Teknologi Kosmetik,

Malang: CV IRDH, 2019.

Shihab, M. Quraish. Berbisnis Dengan Allah. Tangerang: Lentera Hati,

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. dalam

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999, diakses pada tanggal 25 Oktober 2021.

Zamzam, Fakhry dan Havis Aravik. Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis

Keberkahan. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Hasil wawancara dengan Mbak Afra Monica Anindya selaku pemilik toko

Fazo Store, pada tanggal 24 Maret 2022.

Hasil wawancara dengan Mbak Nindya Risqina Aulia selaku pemilik toko

MS Glow Nindya Agen Store, pada tanggal 20 Maret 2022.

Hasil wawancara dengan Mbak Laila Nur Iszati selaku pelanggan di Fazo

Store, pada tanggal 24 Maret 2022.

Hasil wawancara dengan Aisyah Putri Nabila selaku pelanggan di MS

Glow Nindy Agen Store, pada tanggal 20 Maret 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.