ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MIKRO DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Bank Syariah Indonesia KCP Bangkalan Trunojoyo)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bangkalan Trunojoyo dalam mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah dan bagaimana penyelesaiannya, untuk mengetahui perbedaan penyelesaian pembiayaan bermasalah di masa pandemi Covid-19 dan sebelum pandemi. Untuk mewujudkan hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini diperoleh dengan data primer yang didapat secara langsung melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dokumentasi, penelitian terdahulu dan mediaa lainnya. Data yang diperoleh akan diseleksi, di deksripsikan, disajikan dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Bangkalan Trunojoyo dalam mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah melakukan beberapa tindakan yaitu: melakukan pengecekan data nasabah menggunakan SLIK, melakukan survei dan melakukan pengawasan setelah dana dicairkan. Sedangkan dalam menyelesaikan adanya pembiayaan bermasalah pihak perusahaan melakukan beberapa tindakan, yaitu: penagihan dengan musyawarah nasabah, pemberian surat peringatan secara tertulis, melakukan restrukturisasi, dan pelelangan. Namun ada perbedaan penyelesaian yang dilakukan di masa pandemi, tepatnya pada poin restrukturisasi. Restrukturisasi sebelum pandemi di sebut dengan restrak biasa dengan 25% penurunan dari jumlah angsuran perbulannya, sedangkan dimasa pandemi restrukturisasi disebut restrak covid dengan penurunan semampunya dari jumlah angsuran perbulannya.
Kata Kunci : Pembiayaan, Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Mikro.
Full Text:
PDFReferences
Binti, Aisyah Nur, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta:
Kalimedia, 2015.
Dadang, Sobana Husen, Manajemen Kuangan Syari’ah, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2018.
Nurnasrina dan Putra Adiyes, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,
Cahaya Firdaus, 2018.
Rasimin, Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis Kualitatif, Sleman:
TRUSSMEDIA GRAFIKA: 2018.
Irfan Harmoko, “Mekanisme Restrukturisasi Pada Akad Pembiayaan
Murabahah Dalam Uapaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah”, Jurnal Al-Qawanin, Vol. 2, No. 2, 2020.
Solihatun, “Analisis Non Performing Financing (NPF) Bank Umum Syariah Tahun 2007-2012”, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 12, No. 1, 2014.
Turmudi, Muhammad, “Pembiayaan Mikro BRI Syariah: Upaya Pemberdayaan Dan Peningkatan UMKM Oleh BRI Syariah Cabang Kendari”, Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 2, No. 2, 2017.
Kaharuddin M Robby, “Analisis Kelayakan Nasabah Dalam Pemberian
Pembiayaan Kepemilikan Rumah di BTN Syariah Cabang Palembang”, Jurnal Islamic Economic, Vol. 2, No. 1, 2020.
Ibrahim Azharsyah And Arinal Rahmati, “Analisis Solutif Penyelesaian
Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah Di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh”, Jurnal IQTISHADIA, Vol. 10, No. 1, 2017.
Hendry Alrisson, Selvy Safitri, “Prosedur Analisis Kelayakan Pembiayaan
Mikro : Studi Kasus Bri Syariah Cabang Prabumulih”, Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1, 2015.
Wardani Sistya, Pelaksanaan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada
Produk Talangan Haji Pada BPRS Kotabumi KC Bandar Lampung, (Institut Agama Islam Negeri IAIN Metro, 2020).
Sari Bunga Novita, Strategi Dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah Pada Pt. Bank Sumut Cabang Syariah Medan (Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan, 2018).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.