PRAKTIK KERJA SAMA PENGGARAPAN LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM BAYAR HASIL PANEN MENURUT PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DESA TAKERHARJO KECAMATAN SOLOKURO KABUPATEN LAMONGAN)
Abstract
Abstrak
Mukhabarah adalah sebuah bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benihnya dari penggarap tanah. Terjadi juga pada petani yang tidak memiliki lahan yang maupun tidak memiliki keahlian untuk menggarapnya. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktik Kerja Sama Penggarapan Lahan Pertanian Dengan Sistem Bayar Hasil Panen Di Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan yang mana bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan kejadian yang terjadi di lapangan kemudian menganalisisnya berdasarkan yuridis. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi dan wawancara (interview). Kemudian data yang sudah dikumpulkan untuk disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yakni mengumpulkan data tentang kerja sama penggarapan lahan pertanian dengan sistem bayar yang ada di Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik kerja sama yang ada di Desa Takerharjo dalam melakukan perjanjian mereka tidak melakukannya secara tertulis melainkan hanya secara lisan saja. Dalam akad tersebut kesepakatan dibuat oleh kedua belah pihak bahwa pemilik lahan hanya menyerahkan lahannya dan biaya penggarapan lahan tersebut dari petani penggarap. Presentase bagi hasil pertanian yang dilakukan di Desa Takerharjo yaitu 1/3 yang sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat tersebut. Mengenai jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut tidak disebutkan oleh salah satu pihak, jadi tidak ada perjanjin berakhirnya akad. Masyarakat Desa Takerharjo dalam melakukan praktik kerja sama tersebut atas dasar saling percaya, saling rela dan juga saling tolong menolong. Praktik kerja sama penggarapan lahan pertanian yang ada di Desa Takerharjo ditinjau dari Fiqih Muamalah yaitu sudah sesuai dan sudah mejadi adat kebiasaan di Desa Takerharjo.
Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Mukhabarah, Lahan Pertanian.
Full Text:
PDFReferences
Al-qur’an
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an CORDOBA,
Jakarta: PT CARDOBA INTERNASIONAL INDONESIA, 2012.
Buku
Abdullah, Al-Thayyar Muhammad dkk, Fiqih Muamalah Dalam
Pandangan Empat Madzhab, Yogyakarta: Maktabah Al-Hanafi,
Agustinova, Danu Eko. Memahami Metode Penelitian Kualitatif,
Yogyakarta: Candi Gerbang, 2015.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia,
Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Al-Islami Wa’adillatuhu, Beirut: Dar-alFikr, 2003, Juz 5.
Bungin, Burhan, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana, 2017.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1, Cet. Ke-6
Jakarta: Iktiar Baru Van Hoeve, 2003.
Danim, Sudarwan, Riset Keperawatan: Sejarah dan Metodologi,
Penerbitan Buku Kedokteran EGC: Jakarta, 2003.
Fathurrahman, Djamil. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi
Di Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Ghazaly, Abdul Rahman dkk, Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana, 2010.
Ghofur, Ruslan Abdul, Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam, Bandar
Lampung: Arjasa Pratama, 2020.
Harun, Fiqih Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press,
Hermawan, Asep. Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatfi, Jakarta: PT
Grafindo, 2005.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2012.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2007.
Muhammad, Asro. Dan Muhammad Kholid, Fiqih Perbankan,
Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Mulyani, Sri. Metode Analisis dan Perancangan Sistem, Bandung:
Abdi Sistematika, 2016.
Panji, Adam. Fikih Muamalah Maliyah, Bandung: PT Refika aditama,
Pius, Partanto. dan Dahlan Barry. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya:
Arkola, 2001.
Qardhawi, Yusuf. Halal Dan Haram Dalam Islam, Jakarta: Bina Ilmu,
Rohmaniyah, Wasilatur. Fiqih Muamalah Kontemporer, Pamekasan:
Duta Media Publishing, 2019.
Siah, Khosyi’ah, Fiqih Muamalah Perbandingan, Bandung: Pustaka
Setia, 2014.
Soelaeman, M. Munandar. Ilmu Sosial Dasar Teori Dan Konsep Ilmu
Sosial, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D,
Bandung: ALFABETA CV, 2013.
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah, Rajawali Pers: Jakarta, 2005.
Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Syafi’i, Antonio Muhammad. Bank Syari’ah Dari Teori Praktik, Jakarta:
Gema Insani Press, 2001.
Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian
Gabungan, Jakarta: KENCANA, 2017.
Zainuddin, Djedjen. Pendidikan Agama Islam Fikih, Semarang: PT
Karya Toha Putra, 2002.
Jurnal
Profil Desa dan Kelurahan Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro
Kabupaten Lamongan, Tahun 2020.
Aziz Noor Muhammad, 2012, Urgensi Penelitian dan Pengkajian
Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Vol. 1, No. 1.
Ika Novi Nur Hidayati, 2017, Pengupahan Dalam Perspektif Hukum
Islam dan Hukum Positif, Jurnal az-zarqa’, Vol.9, No 2,
Riyadi Fuad, 2015,Sistem Dan Strategi Pengupahan Prespektif Islam,
Vol 8 No 1.
Shania Verra Nita, 2020, Kajian Muza>ra’ah dan Musaqah (Hukum Bagi
Hasil Pertanian Dalam Islam, Jurnal Qawanin, Vol 4 No 2.
Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak Mat Sutikno Kepala Desa Takerharjo
Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Tanggal 10 Maret
Hasil wawancara dengan Ibu Niswah di Desa Takerharjo Kecamatan
Solokuro Kabupaten Lamongan Tanggal 13 Maret 2021.
Hasil wawancara dengan Ibu Nanik di Desa Takerharjo Kecamatan
Solokuro Kabupaten Lamongan Tanggal 13 Maret 2021.
Hasil wawancara dengan Ibu Sriana di Desa Takerharjo Kecamatan
Solokuro Kabupaten Lamongan Tanggal 19 Maret 2021.
Hasil wawancara dengan Ibu Natasri di Desa Takerharjo Kecamatan
Solokuro Kabupaten Lamongan Tanggal 13 Maret 2021.
Hasil wawancara dengan Bapak Samsul di Desa Takerharjo Kecamatan
Solokuro Kabupaten Lamongan Tanggal 19 Maret 2021.
Skripsi
Dahrum, Penerapan Sistem Muza>ra’ah Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan Palampang Kecamatan
Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, (Makassar: UIN Alauddin
Makassar, 2016)
Sa’idah Inayatur Rohmah, Sewa Menyewa Sawah Dengan Sistem
Bayar Musim Panen Tinjauan Komplikasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES), (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
.
Surahmi Ade Intan, Implementasi Akad Muza>ra’ah Dan Mukhabarah
Pada Masyarakat Tani Di Desa Blang Krueng Dan Desa Lam
Asan, Kabupaten Aceh Besar, (Banda Aceh: Universitas Islam
Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.